Jasa Pengurusan Kitas Kitap

Izinmubarak.com Solusi Perizinan Legalitas dan Penerjemah Tersumpah

Jasa Pengurusan Kitas

KITAS adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.

jasa kitas kitap

Jasa Urus KITAS atau lebih tepatnya Jasa Pengurusan ITAS, karena Ijin Tinggal Terbatas sekarang sudah tidak lagi berupa kartu, melainkan dalam bentuk soft copy. Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara online.

Namun karena istilah KITAS masih lebih populer, maka kami pun masih memakai kata KITAS. Jasa Pengurusan ITAS merupakan salah satu layanan kami izinmubarak.com.

Jenis Kitas

Jenis Ijin Tinggal Terbatas ada 7 macam yaitu :

  1. Untuk Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya adalah Kitas Pekerja/Direktur
  2. Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang KITAS (Kitas Anak dari pemegang Kitas)
  3. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia wajib memiliki Kitas Suami/Istri WNI
  4. Anak dari WNA (pemegang Kitas) yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia harus memiliki Kawin Campur anak Pemegang Kitas
  5. Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki KITAS Kawin Campur
  6. Untuk Anak berwarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia juga harus memiliki KITAS Anak Kawin Campur
  7. Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap ada Anak ikut Orang Tua Pemegang Kitas).Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (Kitas Eks-WNI)
  8. Pensiunan WNA yang ingin tinggal di Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu)  dapat mengajukan Kitas Pensiun.
  9. Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Index Visa dan Persyaratan ITAS

INDEX vISA jENIS ITAS PERSYARATAN
 C-311Vitas untuk Tenaga Ahli
  • Permohonan jaminan
  • Paspor berlaku min 30 bulan
  • Buku tabungan
  • Rekomendasi dari Kemenaker
 C-312Vitas untuk Bekerja
  • Permohonan jaminan
  • Paspor berlaku min 30 bulan
  • Buku tabungan
  • Rekomendasi dari Kemenaker
 C-313Vitas untuk Investor 1 tahun
  • Permohonan jaminan
  • Paspor berlaku min 18 bulan
  • Buku tabungan
  • Rekomendasi dari BKPM
 C-314Vitas untuk Investor 2 tahun
  • Permohonan jaminan
  • Paspor berlaku min 30 bulan
  • Buku tabungan
  • Rekomendasi dari BKPM
 C-315Vitas untuk Pelatihan dan Penelitian
  • Permohonan jaminan
  • Paspor berlaku min 18 bulan
  • Buku tabungan
  • Rekomendasi kementerian sesuai bidang pelatihan/penelitian
 C-316Vitas untuk Pelajar
  • Permohonan jaminan
  • Paspor berlaku min 18 bulan
  • Buku tabungan
  • Rekomendasi kementrian sesuai bidang pendidikan
 C-317Vitas untuk Penyatuan Keluarga
  • Permohonan jaminan
  • Paspor berlaku min 18 bulan
  • Buku tabungan
  • Buku Nikah, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran
 C-318Vitas untuk Repatriasi Eks WNI
  • Permohonan jaminan
  • Paspor berlaku min 18 bulan
  • Buku tabungan
  • Dokumen bukti pernah jadi WNI
 C-319Vitas untuk Wisman Lansia
  • Permohonan jaminan
  • Paspor berlaku min 18 bulan
  • Buku tabungan
  • SIUP, dan NPWP Biro Perjalanan
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Bukti dari Lembaga Dana Pensiun/Bank atas ketersediaan dana pensiun min $1.500 / bulan
  • Asuransi Kesehatan
  • Bukti pembelian atau pembayaran sewa akomodasi
  • Pernyataan mempekerjakan 2 pramuwisma
C-312Vitas untuk Bekerja Saat Kedatangan
  • Permohonan jaminan
  • Paspor berlaku min 30 bulan
  • Buku tabungan
  • Rekomendasi dari Kemenaker

Jasa Pengurusan Kitap

KITAP atau kartu Izin Tinggal Tetap adalah Dokumen yang dibutuhkan oleh pihak penyelenggara/instansi tertetntu yang bersifat administratif untuk dapat mengidentifikasi seorang warga negara khususnya WNA yang memilih untuk bertempat tinggal di wilayah yurisdiksi negara Indonesia.

Visa KITAP merupakan visa yang paling komprehensif, hemat biaya. Ini merupakan sebuah kartu identitas yang dapat diajukan kapan saja selama membutuhkan waktu tinggal yang lebih lama di Indonesia

Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:

  1. Orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniawan, pekerja, penanam modal/investor, dan rumah kedua
  2. Keluarga karena perkawinana campuran
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP
  4. Orang asing eks WNI dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia

ITAP tersebut juga dapat diberikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada:

  1. Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing
  2. Anak yang lahir di Indonesia dari oran asing pemegang ITAP
  3. WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia

Masa berlaku ITAP diberikan untuk waktu 5 tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.

 

Proses Pengurusan Kitas

Permohonan KITAP Dalam Pasal 195 Permenkumham 29/2021 mengatur bahwa permohonan alih status KITAS menjadi KITAP khususnya diajukan pemohon dengan cara mengisi aplikasi serta melampirkan dokumen :

  1. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang membuat teraan KITAS
  3. KITAS
  4. Surat penjaminan dari Penjamin atau bukti seetor jaminan keimigrasian
  5. KTP dan Kartu Keluarga Penjamin atau penanggung jawab
  6. KITAS atau KITAP dalam hal Penjamin atau Penanggung jawab berkewarganegaraan asing
  7. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin

Cara untuk mendapatkan KITAP adalah pemohon yang telah memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut di Indonesia dan pemohon yang berkaitan dengan urusan perkawinan telah mencapai usia perkawinan paling singkat 2 tahun.

Persyaratan Pengurusan izin KITAP

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan pengurusan izin KITAP adalah sebagai berikut :

  1. Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor (paspor harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun)
  2. KITAS terakhir Anda dan foto warna
  3. Surat sponsor dari pasangan
  4. SKPPS/SKTT
    Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  5. Buku Nikah
  6. KTP pasangan
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan
  7. Kartu Keluarga
  8. Rekening Koran pasangan dengan saldo minimum Rp. 10.000.000
  9. Detail alamat di Indonesia
  10. Foto ukuran paspor

Butuh Jasa Kitas dan kitap? Hubungi izinmubarak.com sekarang.

Komitmen Kami

“Kami berkomitmen memberikan layanan perizinan legalitas dan penerjemah tersumpah yang cepat, akurat, dan terpercaya, dengan mengutamakan kepuasan serta kemudahan klien di setiap proses.”

Apa Kata Konsumen​

“Kepercayaan Mereka adalah Bukti Kualitas Layanan Kami.”

“Dari Pengalaman Mereka, Anda Bisa Percaya.”

logo izinmubarak 1000 kotak

“Pelayanannya sangat cepat dan profesional. Proses apostille saya selesai tanpa kendala, sangat direkomendasikan!”

Mr Q
Jakarta
logo izinmubarak 1000 kotak

“Terima kasih IzinMubarak, penerjemah tersumpahnya rapi dan hasilnya resmi. Sangat membantu untuk kebutuhan dokumen saya ke luar negeri.”

Jessica
Maroko
logo izinmubarak 1000 kotak

“Awalnya bingung urus KITAS, tapi di sini semua jadi mudah. Timnya responsif dan informatif.”

Joko
Bekasi